PANCASILA SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Setiap Negara memiliki dasar Negaranya masing-masing. Dasar negara ini digunakan oleh suatu  Negara sebagai pedoman dan pandangan hidup dalam proses pelaksanaan ketatanegaraan. Indonesia sendiri memiliki empat pilar bangsa sebagai dasar tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Empat pilar kebangsaan  yang dimaksud adalah empat penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Dengan semakin derasnya gelombang moderniasi yang semakin mereduksi semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam  fantasi labirin demokrasi, maka dirasa perlu adanya pilar yang menjadi pedoman bagi masyarakat. Di Indonesia masih banyak terjadi konflik vertical maupun horizontal di masyarakat,  sehingga diperlukan adanya suatu pemahaman akan nilai-nilai dan filsafat dasar Negara yang harus dimiliki oleh masyarakat.
Pancasila merupakan salah satu dari empat pilar bangsa sekaligus sebagai  dasar  Negara yang terbentuk dan bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa yang sesuai dengan kepribadian dan jati diri dari bangsa Indonesia sendiri. Sila dalam Pancasila itu  sendiri merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh yang tidak bisa berdiri sendiri. Sila-sila yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal atau menyuluruh dan saling melengkapi. Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan yang terdapat dalam  Pancasila yang mengandung makna universal dan selaras dengan keragaman adat, budaya dan agama yang ada di indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara yang dijadikan pedoman dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Berdasarkan hal tersebut, Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila digali dari kehidupan masyarakat Indonesia yang menampung semua aliran dan paham hidup dalam masyarakat tersebut. Implementasi nilai Pancasila yang baik akan dapat mengarah kepada cita-cita Nasional. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sebuah sarana untuk mengembangkan bangsa sebagai suatu falsafah hidup dan kepribadiaan bangsa yang mengandung nilai, norma yang diyakini paling benar, tepat, adil, baik dan bijaksana bagi masyarakat yang dijadikan pandangan hidup untuk kemajuan bangsa Indonsia. Selain itu, Pancasila juga merupakan dasar filsafat negara.
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu kenyataan, norma-norma, ataupun nilai-nilai yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Namun Pancasila yang harusnya dijadikan tolak ukur dalam berprilaku di masyarakat menjadi tidak ada artinya karena masih banyak dari masyarakat terutama generasi muda yang masih belum paham akan nilai-nilai dan falsafah yang terkandung dalam pancasila. Hal ini mengakibatkan masih banyaknya terjadi konflik di masyarakat, terutama pada golongan muda. Hal tersebut mencerminkan betapa lemahnya pemahaman masyarakat tentang nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila dan belum menjadikan Pancasila sebagai suatu dasar atau tolak ukur dalam berpikir dan bertindak. Pancasila sebagai suatu sistem Filsafar seakan tidak ada artinya di masyarakat.
Dengan demikian falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia harus diketahui dan diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia agar dapat menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
1.2    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian dari Filsafat?
2.    Mengapa Pancasila dikatakan sebagai suatu Sistem Filsafat?
3.    Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Sistem Filsafat?
4.    Bagaimana hubungan kesatuan sila-sila dalam Pancasila?
5.    Bagaiman pengertian Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai suatu sistem Filsafat?
1.3    Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui pengertian Filsafat.
2.    Mengetahui pengertian Pancasila Sebagai Sistem Filsafat.
3.    Mengetahui alasan Pancasila dikatakan sebagai suatu Sistem Filsafat.
4.    Mengetahui hubungan kesatuan sila-sila Pancasila.
5.    Mengetahui pengertian kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem Filsafat.
1.4    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang diharapkan dapat diberikan melalui makalah ini antara lain:
1.    Manfaat Teoritis
-    Dapat menjadi salah satu alternatif dalam mencari solusi untuk pendidikan dalam meningkatkan pendidikan kewarganegaraan di sekolah
2.    Manfaat praktis
a.    Manfaat bagi pemerintah :
-    Dapat menjadi masukan dalam penyusunan kurikulum pendidikan kewarganegaraan yang  lebih baik.
-    Dapat mencetuskan solusi yang lebih baik untuk menanggulangi masalah konflik sosial dan degradasi moral bangsa
b.    Manfaat bagi masyarakat :
-    Dapat memberikan pengetahuan yang lebih sederhana mengenai nilai-nilai dan filsafat Pancasila
-    Dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan nasionalisme yang tinggi di kalangan masyarakat sehingga menghindarkan dari tindakan-tindakan yang dapat mengancam persatuan dan kesatuanbangsa.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan”. Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof.
Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan. Falsafah merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa (rakyat dan bangsanya) sehingga segala aspek kehidupan bangsa harus sesuai dengan falsafahnya.
Pengertian Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa adalah bahwa Pancasila sebagai sarana yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa yang merupakan sikap keberpihakan Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mendekatkan kebenaran relatif terhadap kebenaran absolutnya. Kebenaran relatif ini suatu kebenaran yang berasal dari proses ikhtiar atas pekerjaan yang dikerjakan.
Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah merupakan suatu standar sifat Bangsa Indonesia. Bila standar ini menstandarkan budaya bangsa, maka diperoleh standar nilai budaya bangsa yang disebut kreativisme. Hal ini memang sudah semestinya karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai paling tepat bagi bangsa Indonesia, sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

2.2 Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu nilai – nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Maka sila – sila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, serta hierarkis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila – sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat.  Sistem adalah bekerjanya masing-masing unsur atau elemen yang berbeda dimana satu dan yang lainnya saling terkait dan saling bergantungan untuk mencapai tujuan tertentu demi mencapai kesuksesan bersama. Setiap unsur dalam suatu sistem memiliki fungsi dan tugas masing-masing. Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila, bahwa Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia mengandung arti  dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai – nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Pancasila sebagai sistem filsafat juga dapat diartikan sebagai suatu konsep tentang dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang mempunyai fungsi masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bernegara di Indonesia. Pancasila sebagai sistem filsafat atau sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat mempersatukan bangsa Indonesia, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam sifatnya.
Sila-sila dalam pancasila saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi untuk mencapai tujuan tertentu. Sila yang satu senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya. Yang artinya sila pertama lebih luas maknanya, sehingga menjiwai sila-sila dibawahnya. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian (sila-silanya) saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negara. Kenyataan Pancasila yang demikian ini disebut kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat yang lain.

2.3 Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Pancasila terdiri dari lima sila yang kelimanya merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Masing-masing sila tidak dapat berdiri sendiri, kelima sila itu bersama-sama menyusun pengertian yang satu, bulat, dan utuh. Semua sila tersebut mengabdi pada tujuan bersama, yaitu tujuan nasional bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Hubungan antara sila-sila pancasila adalah sebagai berikut :
Sila I   :“Ketuhanan Yang Maha Esa” meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V. Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai, mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila II    : “Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab” diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III, IV dan V. Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadikemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
Didalam sila kedua telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaa-Nya.

Sila III    : “Persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I, dan II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V. Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun.

Sila IV   : “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” diliputi dan dijiwai sila I, II, III, meliputi dan menjiwai sila V. Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat”. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedural) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan untk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.

Sila V      : “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I, II, III, dan IV. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidabg kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila
Setelah mengetahui hubungan antar sila-sila tersebut, dapat disimpulkan bahwa Ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia. Setelah meyakini hal tersebut manusia akan bisa melaksanakan kewajibannya dan akan tercipta kemanusiaan yang sdil dal beradab. Dengan dilaksanakannya kemanusiaan yang adil dal beradab maka akan manusia akan saling menghargai dan menghormati, sehingga persatuan akan terwujud dan jadilah persatuan Indonesia. Setelah semua bersatu akan dipilih sosok pemimpin yang dapat menjalankan pemeintahan secara demokrasi. Sehingga dapat tercipta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan diman rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Setelah semua itu ada tercapailah tujuan akhir pancasila yaitu keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.4 Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Pancasila yang terdiri atas lima sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar aksiologis dari sila Pancasila.
1.    Dasar Ontologi Sila-sila Pancasila
Ontologi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai pengertian cabang ilmu filsafat yang berhubungan dengan hakikat hidup, jadi dalam hal ini yang dimaksud adalah dasar yang menyebabkan sila-sila Pancasila merupakan filsafat tentang hakikat hidup. Secara ontologis, Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Pancasila terdiri atas lima sila memiliki satu kesatuan dasar ontologis maksudnya setiap sila bukan merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri.
Dasar Ontologi Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan melalui sila-sila Pancasila, bahwa yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan Beradab, yang bersatu, ber-kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta ber-keadilan sosial, seluruhnya adalah manusia. Jika dilihat dari sudut pandang bahwa Pancasila adalah dasar filsafat negara, sangat jelas terlihat bahwa unsur pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsur pokok rakyat adalah manusia, sehingga tepat jika dalam filsafat Pancasila, bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila lainnya (Notonegoro, 1975-53).
Sebagai suatu sistem filsafat, landasan sila-sila Pancasila tersebut dalam hal isinya menunjukkan suatu hakikat makna yang bertingkat, serta ditinjau dari keluasannya memiliki bentuk piramida.
2.    Dasar Epistemologi Sila-sila Pancasila
Epistemologi adalah cabang filsafat  yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, ilmu pengetahuan. Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas ilmu pengetahuan.
Secara epistemologis Pancasila sebagai filsafat yaitu sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Sumber pengetahuan Pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Sedangkan susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan yaitu Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu.
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Sumber pengetahuan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat-istiadat serta kebudayaan dan nilai religious, maka diantara bangsa Indonesia sebagai pendukung sila-sila Pancasila dengan Pancasila sendiri sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi.
Dapat disimpulkan bahwa sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religious dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
Mengenai susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti sila-sila Pancasila itu sendiri. Susunan sila-sila pancasila bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal, yang memiliki arti sebagai berikut.
a.    Sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya.
b.    Sila kedua didasari sila pertama serta mendasari dan menjiwai sila ketiga, keempat, dan kelima.
c.    Sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama, kedua serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima.
d.    Sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga serta mendasari dan menjiwai sila kelima.
e.    Sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat (Heri  Herdiawanto, 2010).

3.    Dasar aksiologi sila-sila Pancasila
Sila-sila pancasila sebagai suatu system filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakekatnya juga merupakan satu kesatuan. Pada hakekatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan vital. Dengan demikian nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian, yang juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral ataupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik hierarkhis, dimana sila pertama sebagai basisnya sampai sila kelima sebagai tujuannya (Darmo diharjo).
















BAB III
STUDY KASUS
3.1 Deskripsi Kasus
- Kasus Bom Bali
Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I) adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg.
Peristiwa ini memicu banyak dugaan dan prasangka negatif yang ditujugan kepada lembaga pesantren maupun lembaga pendidikan Islam lainnya, disebabkan banyak masyarakat yang menggeneralisasi lembaga keagamaan dan mencurigai bahwa terjadi pencucian otak di dalam pesantren, walaupun belum ada bukti signifikan yang ditemukan atas isu tersebut.
3.2 Penyebab Munculnya Kasus
Faktor utama penyebab kegiatan terorisme akan semakin marak di sekitar kita karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang bisa dibilang sangat kompleks. Banyak sekali faktor penyebab yang dapat mendasari dan melatarbelakangi seseorang untuk menjadi teroris. Inilah yang menyebabkan sulitnya pencegahan terorisme. Pada saat seperti sekarang ini, kegiatan-kegiatan terorisme hampir seluruhnya dikaitkan dengan islam. Islam dipandang sebagai salah satu agama yang keras dan menggunakan cara-cara seperti aksi terorisme untuk menjalankan beberapa tujuan misalnya jihad. Dengan dalih menjalankan syariat Islam, terror demi terror dilakukan. Sama seperti terror yang dilakukan oleh pelaku Bom Bali I maupun Bom Bali II yang sama-sama  mengatasnamakan agama sebagai alasan untuk melakukan aksi terror. Mereka bertujuan untuk mencelakai turis mancanegara yang mereka anggap sebgai musuh mereka, karena dianggap tidak sepaham dengan ajaran yang mereka miliki.
Faktor lain yang juga menyebabkan terjadinya aksi terorisme tersebut adalah karena kurang waspadanya pemerintah beserta masyarakat dalam mengawasi perkembangan kegiatan terorisme itu sendiri. Pemerintah dalam hal ini yaitu polisi, kurang meningkatkan keamanan terutama di daerah-daerah yang menjadi tujuan utama dari turis mancanegara seperti Bali yang sudah dikenal di dunia Internasional. Padahal para teroris sering menjadikan Bali sebagai sasaran utama dari aksi terorisme agar aksi mereka dapat diketahui oleh dunia internasional. Bahkan polisi telah dua kali kecolongan, sehingga terjadi dua kali aksi terorisme berupa aksi peledakan di Bali yakni Bom Bali I dan Bom Bali II. Hal ini membuktikan betapa lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh polisi, sehingga mereka dapat dengan leluasa melakukan aksinya.
Selain itu peran masyarakat juga sangat vital fungsinya dalam membantu pemerintah menekan pertumbuhan terorisme, namun baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat Bali justru kurang peka dan waspada terhadap kegiatan terorisme yang mungkin saja terjadi di sekitar mereka. Sehingga perkembangan aksi terorisme tersebut dapat berkembang pesat di tengah-tengah masyarakat itu sendiri. Lebih sulitnya lagi, biasanya para teroris memanfaatkan kesempatan ini untuk mendekati anak muda di tengah-tengah masyarakat agar mau dijadikan teroris. Padahal di negara kita, jumlah pemudanya terbilang cukup banyak dan hanya satu atau dua orang yang memiliki pengetahuan yang cukup untuk menolak aksi terorisme. Sisanya begitu banyak pemuda-pemudi yang dapat dengan mudah direkrut menjadi anggota kelompok terorisme karena latar belakang pendidikan mereka yang kurang baik, lingkungan yang kurang memperhatikan, serta tuntutan hidup yang semakin tinggi. Pemuda-pemudi yang seperti inilah yang akan membuat aksi terorisme semakin marak terjadi. Apalagi jika kita melihat kondisi Indonesia saat ini, begitu besarnya kesenjangan masyarakat di sekitar kita. Melihat kompleksitas permasalahan tersebut memang telah sepantasnyalah terorisme dijadikan sebagai isu global yang mempengaruhi kehidupan umat manusia di segala aspek.
3.3 Usulan Pemecahan Masalah Terhadap Kasus
Kejahatan terorisme memang sudah seharusnya lenyap dari sekitar kita. Aksi-aksi tersebut hanya mengganggu ketenteraman kehidupan serta keamanan hidup seseorang maupun kelompok. Penanggulangan aksi terorisme yang telah banyak dilakukan oleh negara sudah seharusnya lebih ditingkatkan lagi terutam di daerah-daerah yang sering menjadi sasaran aksi terorisme seperti di Bali. Polisi sebagai aparat penegak hukum sudah saatnya meningkatkan kualitas intelijennya untuk menghadapi terorisme yang juga semakin kompleks modus operasinya. Sudah saatnya polisi maupun pihak terkait memiliki kemampuan untuk mengendus jaringan-jaringan yang mampu dan memiliki kemungkinan untuk melakukan aksi terorisme, sehingga penanggulangan yang dilaksanakan bukan hanya reaktif pasca terjadinya terorisme saja. Saat ini, penanaman kembali nilai-nilai pancasila serta ideologi bangsa, perbaikan kondisi ekonomi, serta peran serta masyarakat akan menjadi ujung tombak penanganan masalah terorisme. Dan yang harus kita ingat bahwa aksi-aksi terorisme tidak bisa hanya dilakukan dengan cara hard power saja seperti dengan kekerasan untuk menangkap atau penyergapan teroris, namun dibutuhkan pula cara soft power seperti sosialisme nilai-nilai pancasila, pemahaman ideologi, melakukan dialog-dialog dengan kelompok yang memiliki kemungkinan dalam aksi terorisme serta deradikalisasi.
Peran serta masyarakat, baik masyrakat Indonesia pada umumnya maupun masyarakat Bali pada khususnya dalam memberantas terorisme juga sangat dibutuhkan. Karena teroris juga hidup di dalam masyarakat, sehingga seharusnya masyarakat sudah mengenali sejak awal gerak-gerik serta karakter orang disekitarnya. Kemudian segera laporkan kepada pihak berwajib apabila terdapat keanehan serta kejanggalan di sekitar kita. Namun, meskipun demikian pihak yang berwajib tersebut tidak seharusnya langsung begitu saja menangkap orang yang dicurigai, selidiki dulu apakah benar mereka adalah teroris. Jangan sampai penangkapan dan penyergapan teroris menjadi salah sasaran dan melanggar hak asasi manusia.
Meskipun aksi terorisme akan semakin marak terjadi, namun usaha untuk memperkecil ruang gerak teroris tidak boleh berhenti. Kerja keras dari seluruh masyarakat baik di Bali pada khususnya maupun di Indonesia pada umumnya akan mampu mengurangi aksi terorisme secara perlahan sehingga diharapkan jumlahnya tidak lagi sebanyak saat ini. Dengan berkurangnya aksi terorisme, maka masyarakat akan lebih tentram dan damai sehingga tercipta tatanan sosial yang lebih stabil.











BAB IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
Berdasarkan hasil analisis masalah dan implikasi dari uraian diatas dapat ditarik simpulan seperti berikut :
1.    Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki dengan akal budi dan memikirkan segala sesuatunya (sebab, asal, hukumnya) secara mendalam dan sungguh-sungguh, serta radikal sehingga mencapai hakikat segala situasi tersebut.
2.    Pancasila sebagai system filsafat merupakan kesatuan yang bersifat majemuk tunggal. Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organik. Sila-sila dalam pancasila saling berkaitan, saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh dan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya.
3.    Pancasila terdiri dari lima sila yang kelimanya merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Masing-masing sila tidak dapat berdiri sendiri, kelima sila itu bersama-sama menyusun pengertian yang satu, bulat, dan utuh. Semua sila tersebut mengabdi pada tujuan bersama, yaitu tujuan nasional bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
4.    Pancasila sebagai suatu filsafat memiliki dasar-dasar ilmu filsafat, antara lain dasar ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang seluruhnya berpusat kepada manusia sebagai objek utamanya. Setiap sila dalam Pancasila memiliki bobot nilai yang bertingkat seperti piramida, namun sila-sila tersebut tidak saling bertentangan melainkan saling melengkapi dan menghayati satu sama lain.


4.2 Saran
Adapun saran yang dapat kami sampaikan melalui makalah ini yakni :
1.    Pancasila sebagai jati diri Bangsa hendaknya dijadikan sebagai pandangan hidup dan pedoman berperilaku di masyarakat.
2.    Masyarakat hendaknya mengamalkan dan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.    Pemerintah harus menanamkan mengenai pemahaman nilai-nilai dan falsafah pancasila sejak dini melalui pendidikan.
4.    Masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dalam menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila demi menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
5.    Pancasila sebagai suatu Sistem Filsafat harus terus diamalkan dalam kehidupan masyarakat demi tercapainya tujuan nasional Negara Indonesia.


SUMBER: UNDIKSHA singaraja

Post a Comment for "PANCASILA SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS"